Alasan orang-orang mudah ketipu investasi bodong dan juga kemakan hoaks, bukan hanya kurangnya pengetahuan dan kurang kritisnya orang dalam mengelola suatu informasi, justru faktor esternal bisa menjadi pemicu yang paling berpengaruh. Terkadang media juga sering salah menyampaikan informasi, atau menggunakan metode click bait dalam penyampaian berita atau informasi. Jadinya tujuan utama untuk mengedukasi tidak tercapai.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, terkait pajak penghasilan yang katanya 5% dari penghasilan yang berpenghasilan minimal Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan berstatus jomblo. Ribut deh netijen Indonesia soal aturan pajak yang katanya gak adil masa penghasilan 5.000.000 dikenakan tarif terlalu tinggi, 5%. Berarti penghasilan seorang karyawan yang menerima gaji 5.000.000 bakal dipotong pajak sebanyak 250.000 dong, dan itu setiap bulannya? Hidup di Indonesia kok gini amat!
Emang kenyataannya gimana? Menurut saya, dari sini kita bisa lihat betapa pentingnya edukasi pajak ke seluruh lapisan masyarakat. Karena pajak bukan hanya orang yang berpenghasilan dari gaji, ada juga pajak untuk UMKM, beda pula tarifnya bagi perusahaan (badan usaha) yang penghasilannya melebihi 4,8 Millliar per tahunnya, dan beda juga tarif-tarif untuk penghasilan perorangan yang penghasilannya setelah dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), jika masih dibawah Rp. 60.000.000, maka tarifnya 5%, jika melebihi itu dan kurang dari Rp. 250.000.000, naik lagi tarifnya jadi 15%, dan seterusnya. Lapisan penghasilan orang-orang dibedakan, jadi semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula tarif pajaknya, adil bukan? Paling rendah adalah 5% setelah dikurangkan PTKP. Aturan atas lapisan-lapisan penghasilan tersebut dapat dilihat di Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Intinya sih ya, jika menyangkut penghasilan orang-orang, secara sederhana aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia itu memberikan tarif yang lebih besar bagi orang yang berpenghasilan lebih banyak. Nah sekarang kita lihat bagaimana caranya menghitung tarif pajak penghasilan itu yang katanya 5% bagi para jomblo yang berpenghasilan Rp. 5.000.000. Pertama-tama yang harus dipahami adalah cara menghitung pajak penghasilan pegawai atau orang pribadi tidak semerta-merta penghasilan secara keseluruhan langsung dikali tarif, misalnya tadi Rp. 5.000.000 x 5% = Rp. 250.000. Maka tarif perbulannya Rp. 250.000. Nah itu salah besar ya.
Pertama yang harus diperhatikan adalah dalam menghitung penghasilan bruto, semua penambah penghasilan (yang dirasakan manfaatnya) dijumlahkan, seperti THR, tunjangan-tunjangan, natura dalam bentuk apapun, imbalan lain, dan premi asuransi. Setelah itu didapatlah jumlah bruto, setelah dapat jumlah bruto dicari lagi jumlah penghasilan neto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto tadi dengan pengurang yang sudah ditetapkan. Ada biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto), iuran pensiun yang dibayar karyawan, JHT, dan lainnya. Nah setelah itu baru deh dapat penghasilan neto, lalu disetahunkan dengan langsung dikali 12. Nah setelah itu baru deh dikurangkan dengan PTKP, PTKP itu bagaimana? Intinya PTKP awal (bagi yang jomblo tanpa tanggungan) adalah sebesar Rp. 54.000.000. Semakin banyak tanggungan maka semakin besar juga PTKP nya, misalnya punya istri maka ditambah Rp. 4.500.000, punya 1 anak, ditambah lagi Rp. 4.500.000, punya anak 2 berarti ditambah Rp. 4.500.000 dikali 2, dan seterusnya sampai ditambah sebanyak 4 kali Rp. 4.500.000.
Nah kemarin kan ribut tuh soal gaji para jomblo yang sudah mencapai Rp. 5.000.000, bakal kena tarif 5% kenapa bisa seperti demikian? Karena PTKP buat yang jomblo tadi kan sejumlah Rp. 54.000.000, sedangkan kalau penghasilan sebulan sebesar Rp. 5.000.000 maka dalam setahun ada penghasilan yang diterima sebanyak Rp. 60.000.000. Nah jumlah neto ini yang dikurangkan dengan PTKP, jadi Rp. 60.000.000 - Rp. 54.000.000 = Rp. 6.000.000, nah setelah itu baru dah Rp. 6.000.000 itu dikali dengan tarif 5% tadi, jadinya Rp. 300.000. Setelah dikali tarif, lalu dibagi 12 lagi dong, kan tadi penghasilannya sudah dikali 12 (disetahunkan). Jadi setelah didapat pajak penghasilan nya sebesar Rp. 300.000 pertahun, lantas dibagi 12 lagi menjadi Rp. 25.000 perbulan. Jadi maksudnya seperti ini boy.
Secara sederhana seperti itu tapi dijelaskan diatas tadi sebelumnya bahwa sebelum dikali penghasilan (gaji) dengan 12, di tambahkan dulu dengan seluruh bonus dan tunjangan, lalu dikurangkan dengan pengurang biaya jabatan, iuran pensiun atau JHT. Setelah tambah dan dikurang, langsung deh disetahunkan maka ketemu penghasilan neto dalam setahun. Setelah didapat penghasilan setahun, baru dikurangkan lagi dengan PTKP (tergantung status, apakah single, suami istri, atau sudah punya anak). Setelah dikurangkan PTKP, baru dikalikan tarif berdasarkan lapisan tadi, kalau masih belum mencapai angka Rp. 60.000.000, tenang masih dikali dengan tarif 5% kok. Setelah itu baru dibagi lagi 12 untuk tahu berapa jumlah pajak penghasilannya dalam satu bulan.
Ini baru pajak penghasilan pribadi (PPh 21), belum pajak lain-lain. Segitu pentingnya pengetahuan terkait perpajakan, kalau mau konsultasi terkait perpajakan bisa langsung hubungi @konsultlaksi.
Post a Comment